Menurut Bambang, pengiriman penyidik ke Singapura untuk meminta keterangan mantan terpidana kasus suap tersebut, terkait kasus suap hak guna usaha tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/7).
Sebelumnya, rencana mengirim tim ke Singapura telah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Tetapi, terkait dengan kebenaran berita bahwa yang bersangkutan sakit.
"Nanti akan kita pertimbangkan (kirim tim ke Singapura). Jika, kedua kali tidak datang dan tanpa ada surat baru kami pertimbangkan langkah berikutnya, yaitu secara proseduralkan bisa dipaksa," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/6).
Menurut Busyro, kesaksian wanita yang akrab dipanggil Ayin ini penting untuk mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Atas niatan dari KPK tersebut, kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah yang ditemui di kantor KPK mempersilahkan lembaga antikorupsi tersebut mengirimkan tim ke Singapura untuk mengecek kondisi Ayin.
"Silahkan dicek bener atau tidak. Atau (sakit) ini hanya karangan," kata Nasrullah usai mengantarkan surat sakit Ayin ke KPK, Rabu (18/7).
Tetapi, Nasrullah menegaskan bahwa sesungguhnya penyakit yang diderita kliennya tidak membutuhkan pendapat dari dokter lainnya. Sebab, tidak dikarang. Mengingat, pengecekan kesehatannya dilakukan sebelum kasus Buol ada, yaitu sejak 20 Juni 2012. Dan berangkat ke Singapura untuk lakukan perawatan pada tanggal 22 Juni 2012.
Lebih lanjut, Nasrullah menyatakan bahwa kliennya siap memberikan keterangan di KPK jika dijadwalkan ulang kembali. Dengan catatan, sudah mendapatkan persetujuan pulang dari dokter yang merawat di Singapura.
Menurut Nasrullah, Ayin menderita syaraf kejepit yang bisa menyebabkan stroke. Sehingga, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada Senin (16/7) lalu karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.
Tetapi, Nasrullah menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus suap Buol. Walaupun, diakui bahwa anak Ayin memiliki perusahaan di Buol, Sulawesi Tengah bernama PT Sonokeling Buana.
"Ibu Arthalyta itu dia bukan pemegang saham di PT Sonokeling. Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik, kebijakan maupun operasional," tegas Nasrullah.
Menurut informasi, Ayin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Buol karena yang bersangkutan juga memiliki perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Dan diduga perusahaan milik Ayin tersebut merupakan perusahaan saingan dari perusahaan HIP dan Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya.
Namun, belum diketahui pasti mengapa Ayin turut diperiksa dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu tersebut.
Kasus berawal, pada tanggal 26 Juni lalu, petugas KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Sebab, diduga memberikan sejumlah uang terkait penerbitan HGU perkebunan di Sulawesi Tengah.
Tidak absolutist berselang, yaitu pada tanggal 6 Juli 2012, KPK berhasil menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.
Amran yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, diduga sebagai penerima uang suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan tersebut.
@cool)