Satelit9.com,Jakarta-Usai menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012, KPU DKI Jakarta memastikan akan melangsungkan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2012. Hal dipastikan setelah tak satu pun pasangan calon yang mampu memperoleh suara sebesar 50 persen additional satu.Dengan demikian, pasangan nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan nomor urut 3 Joko Widodo-Basuk Tjahaya Purnama berhak mengikuti putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2012.
"Setelah melihat hasil rekapitulasi suara ternyata tidak ada yang memperoleh suara sah 50 persen additional satu untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pasangan Jokowi-Ahok dan Fauzi-Nara yang maju ke putaran kedua. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomo 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan nomor urut tiga yakni, Jokowi-Ahok berhasil memenangkan pilgub pada putaran pertama dengan perolehan suara 1.847.157 atau 42,60 persen suara. Sedangkan pasangan Fauzi-Nara berada di posisi kedua dengan perolehan suara 1.476.648 atau 34,05 persen suara.
Dikatakan Dahliah, pihaknya telah mengantisipasi putaran kedua ini sejak tahapan awal Pilgub 2012. KPU DKI Jakarta menjadwalkan pilgub putaran kedua akan berangsung 20 September mendatang. Sama seperti tahap pertama, pada hari pemungutan suara tahap kedua juga akan diliburkan. "Harus diliburkan, karena sesuai peraturan, pilgub dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan," katanya.
Ia menyebutkan jadwal pemungutan suara tahap kedua tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 22/Kpts/KPU-Prov-010/2012, tentang perubahan atas SK KPU nomor 02/Kpts/KPU-Prov-010/2012, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilgub DKI Jakarta 2012.(@eko)