Satelit9.com,Tuban- Seorang ibu tiga anak di Tuban, Jawa Timur, tertangkap tangan membawa ratusan butir pil koplo. Ia diduga sebagai pengedar di kawasan lokalisasi Gandul, sebuah tempat prostitusi cheat terbesar di wilayah Kabupaten Tuban.
Tersangka bernama Sulastri alias Tri Gajah (48) ditangkap polisi di sebuah warung kelontong kawasan lokalisasi Gandul, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Saat diamankan petugas, tersangka hanya terlihat pasrah. Ia mengaku hanya diminta seseorang untuk menjual pil koplo dengan keuntungan rata–rata Rp10 ribu per paket berisi 10 butir.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban menggelar razia menyambut datangnya bulan suci Ramadan di Gandul. Saat dilakukan penggeledahan, petugas memergoki tersangka tengah berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan.
Ternyata, bungkusan yang dibawa Tri berisi 700 butir pil koplo. Polisi juga menyita uang sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil dari transaksi pil koplo.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Inspektur Satu Imam Yuwono menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sengaja menjual pil koplo itu demi menambah kebutuhan sehari-hari. Pil-pil tersebut didapat tersangka dari seorang bandar di Tuban yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Akibatnya, tersangka terjerat pasal 197 Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (@jaya)
Tersangka bernama Sulastri alias Tri Gajah (48) ditangkap polisi di sebuah warung kelontong kawasan lokalisasi Gandul, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Saat diamankan petugas, tersangka hanya terlihat pasrah. Ia mengaku hanya diminta seseorang untuk menjual pil koplo dengan keuntungan rata–rata Rp10 ribu per paket berisi 10 butir.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban menggelar razia menyambut datangnya bulan suci Ramadan di Gandul. Saat dilakukan penggeledahan, petugas memergoki tersangka tengah berusaha menyembunyikan sebuah bungkusan.
Ternyata, bungkusan yang dibawa Tri berisi 700 butir pil koplo. Polisi juga menyita uang sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil dari transaksi pil koplo.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Inspektur Satu Imam Yuwono menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sengaja menjual pil koplo itu demi menambah kebutuhan sehari-hari. Pil-pil tersebut didapat tersangka dari seorang bandar di Tuban yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Akibatnya, tersangka terjerat pasal 197 Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (@jaya)
