• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Menakertrans Setuju Moratorium 'Outsourcing'

    Last Updated 2012-07-17T13:56:39Z

    Satelit9.com,Jakarta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyetujui pembelakuan penghentian sementara (moratorium) bagi pelaksanaan outsourcing jika dinilai merugikan pekerja.
    Isyarat itu terlihat dalam pernyataan Cak Imin usai sosialisasi Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup yang layak di Jakarta, Selasa (17/6).
    "Saya setuju harus dilakukan pengawasan seketat-ketatnya, penghentian, dan adjournment sementara kepada perizinan usaha baru outsourcing agar tidak ada outsourcing yang merugikan pekerja," kata Muhaimin.
    Pengawasan ketat itu, menurut Menakertrans, harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi izin bagi usaha outsourcing di daerahnya. Hal ini mesti dilakukan agar sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan dan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
    "Kalau melanggar, ya jangan dikasih izin," tegas Muhaimin.
    Menakertrans menyebutkan hingga kini, baru ada satu daerah yang secara tegas menyatakan akan memberlakukan adjournment bagi outsourcing. "Saya baru mendapatkan kesepakatan dari Jawa Timur yang akan melaksanakan adjournment outsourcing, dari Gubernur," ujar Muhaimin.
    Ia pun mengharapkan daerah-daerah lain dapat memperketat pengawasan dan memberlakukan adjournment itu jika dibutuhkan.
    Seperti diketahui, pelaksanaan outsourcing sering mendapat protes dari kalangan pekerja karena dinilai merugikan pekerja dengan upah rendah dan tidak adanya jaminan masa depan.(@eko)
    Komentar
    • Menakertrans Setuju Moratorium 'Outsourcing'

    Terkini

    Topic Popular