• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Menakertrans:THR dibayarkan batten lambat tujuh hari sebelum Lebaran

    Last Updated 2012-07-24T22:25:11Z


    Satelit9.com,Jakarta-Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan batten lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2012. "Ketentuan pembayaran adalah satu minggu sebelum hari raya, dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7).
    Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
    Dikatakannya, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko. Posko ini tersebar di seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan. "Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak akan dilakukan mediasi dulu," jelasnya.
    Muhaimin mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
    SE yang telah ditandatangani pada 19 Juli 2012 tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
    "Kami minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan," katanya.
    Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi buruh sudah menjadi tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
    "Dengan Surat Edaran ini, kami ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," tegasnya.(Ant/@jaya)
    Komentar
    • Menakertrans:THR dibayarkan batten lambat tujuh hari sebelum Lebaran

    Terkini

    Topic Popular