• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Menjadi Saksi Asisten Pribadi Wa Ode Menangis di Persidangan

    Last Updated 2012-07-17T18:31:03Z


    Satelit9.com,Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Selasa (17/7). Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Sefa Yolanda.
    Sefa Yolanda merupakan asisten pribadi Wa Ode. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah dititipi bungkusan berwrna cokelat oleh Haris Surahman. Titipan diberikan di Bank Mandiri cabang DPR. Bungkusan itu untuk Wa Ode, namun Sefa mengaku tidak tahu isinya.
    Awalnya Sefa mengaku tidak membuat tanda terima untuk pemberian tersebut. Namun, majelis hakim menunjukkan barang bukti berupa buku kecil yang di dalamnya tercantum tanda tangan Sefa. Perempuan 26 tahun itu kemudian menangis dan mengaku disuruh tanda tangan oleh Haris.
    Sefa mengaku lupa berapa kali menerima bungkusan dari Haris. Menurutnya, setiap menerima bungkusan ia tidak selalu tanda tangan. Sefa mengatakan, bungkusan tersebut ia bawa ke apartemen Wa Ode di Jakarta Barat.
    "Saya tidak tahu isi bungkusannya. Tapi saya bawa ke tempat yang batten aman ke apartemen Permata," kata Sefa.
    Menurut Sefa, saat itu Wa Ode tidak pulang ke apartemen. Beberapa hari kemudian, Wa Ode datang dan Sefa memberitahu perihal bungkusan tersebut. Setelah melihat isi bungkusan, kata Sefa, Wa Ode memarahi dirinya. Ia disuruh mengembalikan bungkusan tersebut kepada Haris.
    Majelis hakim kemudian mencecar apakah Sefa tahu isi bungkusan tersebut. Namun, Sefa mengatakan tidak tahu. Ia juga selalu menjawab lupa setiap kali ditanya berapa kali Haris memberikan bungkusan. Hal ini membuat kesal majelis hakim.
    "Saudara saksi ini tidak jujur. Ada keinginan untuk membela atasannya (Wa Ode). Ya terserah saudara sih, tapi saudara kan sudah disumpah. Dan secara hukum bisa dituntut bila memberi kesaksian bohong.' kata hakim Suhartoyo.
    Wa Ode diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd A Rofiq yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
    Uang diberikan agar Wa Ode selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.(@kevin)
    Komentar
    • Menjadi Saksi Asisten Pribadi Wa Ode Menangis di Persidangan

    Terkini

    Topic Popular