Satelit9.com,Jakarta-Sosialita Miranda Goeltom untuk kali pertama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur chief Bank Indonesia (DGSBI) ini didakwa melakukan suap senilai Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Supardi, Irene Putri, Ely Kusumastuti, Hendra Apriansyah dan Fitroh Rohcayanto, bergantian membacakan dakwaan kepada Miranda. JPU mengatakan, Miranda telah memberikan suap berupa cek pelawat kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Jaksa menambahkan, suap ini dilakukan bersama Nunun Nurbaetie atau masing-masing bertindak sendiri. Adapun cek senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari 480 cek yang absolute nilainya Rp 24 miliar, yang dikeluarkan BII. Suap diberikan lewat Ari Malangjudo.
Sama halnya dengan Nunun, JPU menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, serta alternatif ketiga yaitu Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP.
Adapun atas dakwaan tersebut, Miranda terancam dihukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Miranda dan kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Miranda bahkan mengaku tidak mengerti apa yang jaksa dakwakan.
Dalam nota keberatannya, Miranda mengku tidak melihat, mendengar atau mengalami sendiri apa yang dilakukan Nunun pada anggota DPR. "Tapi saya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."
Dalam kesempatan ini, Miranda juga mengutip pernyataan dua tokoh dunia. Mengutip kuotasi aktivis Martin Luther King, Miranda mengatakan, "Mencari keadilan bukan sekedar menghukum yang didasarkan hanya untuk memuaskan publik semata. Apabila dilakukan maka sangat berbahaya bagi perkembangan kehidupan sosial."
Sementara itu, di penutup, Miranda pun mengucapkan kutipan dari Eleanor Roosevelt, istri mantan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt. "Keadilan tak bisa untuk satu pihak, tapi harus untuk keduanya."(@eko)
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Supardi, Irene Putri, Ely Kusumastuti, Hendra Apriansyah dan Fitroh Rohcayanto, bergantian membacakan dakwaan kepada Miranda. JPU mengatakan, Miranda telah memberikan suap berupa cek pelawat kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Jaksa menambahkan, suap ini dilakukan bersama Nunun Nurbaetie atau masing-masing bertindak sendiri. Adapun cek senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari 480 cek yang absolute nilainya Rp 24 miliar, yang dikeluarkan BII. Suap diberikan lewat Ari Malangjudo.
Sama halnya dengan Nunun, JPU menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, serta alternatif ketiga yaitu Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP.
Adapun atas dakwaan tersebut, Miranda terancam dihukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Miranda dan kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Miranda bahkan mengaku tidak mengerti apa yang jaksa dakwakan.
Dalam nota keberatannya, Miranda mengku tidak melihat, mendengar atau mengalami sendiri apa yang dilakukan Nunun pada anggota DPR. "Tapi saya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."
Dalam kesempatan ini, Miranda juga mengutip pernyataan dua tokoh dunia. Mengutip kuotasi aktivis Martin Luther King, Miranda mengatakan, "Mencari keadilan bukan sekedar menghukum yang didasarkan hanya untuk memuaskan publik semata. Apabila dilakukan maka sangat berbahaya bagi perkembangan kehidupan sosial."
Sementara itu, di penutup, Miranda pun mengucapkan kutipan dari Eleanor Roosevelt, istri mantan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt. "Keadilan tak bisa untuk satu pihak, tapi harus untuk keduanya."(@eko)
