Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menduga Deddy Kusdinar telah menyelewengkan kewenangannya selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek seniali Rp 2,5 triliun itu.
Diduga terjadi markup anggaran dalam pembebasan tanah Hambalang. Dari kesepakatan harga Rp 22 ribu, namun dibayarkan Rp 6.600 per meternya.
Pembebasan tanah sendiri dilakukan terhadap 165 orang yang memiliki tanah di desa Hambalang.
Peran Deddy Kusdinar sendiri dalam proyek tersebut tercium saat dirinya menjabat sebagai Kepala Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dari dokumen yang diperoleh, Dedy Kusdinar pernah berkirim surat kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor untuk mengurusi pembebasan tersebut.
Nomor: 0289.A/D.IV/A.5/MENPORA/II/2008
Lampiran:
Hal: Penjelasan PBB
Kepada: Yth, Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab Bogor
Di: Bogor
Kami sampaikan dengan hormat bahwa Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga bermaksud akan membayar atas tanah yang dilokasi di desa Hambalang Kecamatan Citereup Bogor sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat No.9/HGU/BPN/2006 tanggal 1 Juni 2006.
Sehubungan degan hal tersebut kami mohon penjelasan tentang Nomor SPPT (NOP) atas lokasi tersebut untuk waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih
Jakarta 1 Februari 2008
Kepala Biro Perencanaan Kemenegpora
Drs. Deddy Kusdinar, M.pd
NIP. 131.340860
Tembusan:
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga
- Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga
- Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Olahraga
- Arsip(@cool)
KPK menduga Deddy Kusdinar telah menyelewengkan kewenangannya selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek seniali Rp 2,5 triliun itu.
Diduga terjadi markup anggaran dalam pembebasan tanah Hambalang. Dari kesepakatan harga Rp 22 ribu, namun dibayarkan Rp 6.600 per meternya.
Pembebasan tanah sendiri dilakukan terhadap 165 orang yang memiliki tanah di desa Hambalang.
Peran Deddy Kusdinar sendiri dalam proyek tersebut tercium saat dirinya menjabat sebagai Kepala Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dari dokumen yang diperoleh, Dedy Kusdinar pernah berkirim surat kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor untuk mengurusi pembebasan tersebut.
Nomor: 0289.A/D.IV/A.5/MENPORA/II/2008
Lampiran:
Hal: Penjelasan PBB
Kepada: Yth, Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab Bogor
Di: Bogor
Kami sampaikan dengan hormat bahwa Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga bermaksud akan membayar atas tanah yang dilokasi di desa Hambalang Kecamatan Citereup Bogor sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat No.9/HGU/BPN/2006 tanggal 1 Juni 2006.
Sehubungan degan hal tersebut kami mohon penjelasan tentang Nomor SPPT (NOP) atas lokasi tersebut untuk waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih
Jakarta 1 Februari 2008
Kepala Biro Perencanaan Kemenegpora
Drs. Deddy Kusdinar, M.pd
NIP. 131.340860
Tembusan:
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga
- Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga
- Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Olahraga
- Arsip(@cool)
