Satelit9.com,Jakarta-Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP) sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah. Diduga, bapak anak itu menerima suap sekitar Rp 4 miliar.
"Diduga dua tersangka ini karena masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar," terang Jurubicara KPK Begitu penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 2/7).
Sementara untuk pelaku penyuapan kata Johan, masih terus ditelusuri oleh pihaknya. Tapi, sejauh ini diduga penyuap adalah pihak swasta.
ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
"Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," tandas Johan.
Belum absolutist ini Inspektorat Jenderal Kemenag Mundzier Suparta, menyebutkan Proyek pengadaan Alquran merupakan affairs rutin Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kerja sama dilakukan dengan PT Hardaya pada medio tahun 2011 lalu. Besaran proyeknya didanai APBN senilai lebih dari Rp 22 miliar.
Saat pengadaan kedua sebesar lebih dari Rp 8 miliar didanai dengan APBNP. Suparta tak menampik abstracts KPK yang menunjuk angka Rp 35 miliar untuk pengadaan mushaf Alquran.(@cool)
"Diduga dua tersangka ini karena masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar," terang Jurubicara KPK Begitu penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 2/7).
Sementara untuk pelaku penyuapan kata Johan, masih terus ditelusuri oleh pihaknya. Tapi, sejauh ini diduga penyuap adalah pihak swasta.
ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
"Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," tandas Johan.
Belum absolutist ini Inspektorat Jenderal Kemenag Mundzier Suparta, menyebutkan Proyek pengadaan Alquran merupakan affairs rutin Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kerja sama dilakukan dengan PT Hardaya pada medio tahun 2011 lalu. Besaran proyeknya didanai APBN senilai lebih dari Rp 22 miliar.
Saat pengadaan kedua sebesar lebih dari Rp 8 miliar didanai dengan APBNP. Suparta tak menampik abstracts KPK yang menunjuk angka Rp 35 miliar untuk pengadaan mushaf Alquran.(@cool)
