• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Rehabilitasi

    Last Updated 2012-08-30T11:58:22Z


    Satelit9.com,Tangerang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubenur Banten Rano Karno. Raka divonis satu tahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.
    "Terdakwa terbukti bersalah secara sah menyalahgunakan narkotika dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Dahel K Sandan, Kamis (30/8).
    Selain Raka, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap teman Raka bernama Karina. Yang membedakan adalah tempat rehabilitasi di Gedung Panti Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
    Raka melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terbukti mengonsumsi barang terlarang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Perbuatan Raka dinilai bertentangan dengan affairs pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
    "Tetapi Raka dan Karina telah mengakui perbuatannya. Narkotika yang dikonsumsi mereka juga hanya untuk membantu mengatasi rasa sakit yang diderita, bukan untuk diedarkan," tutur Dahel.
    Kuasa Hukum Raka, Sirra Prayuna, menuturkan keputusan majelis hakim terbilang tepat. "Raka dan Karina perlu rehabilitasi atas sakit yang dideritanya karena keduanya masih muda," ucapnya.
    Raka Widyarma bersama Karina ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena memiliki lima butir ekstasi yang dipesan melalui situs online Malaysia. Penangkapan Raka dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.(@Andhini)
    Komentar
    • Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Rehabilitasi

    Terkini

    Topic Popular