Satelit9.com,Bojonegoro-Ada 7 izin lokal sebagai pendukung pengerjaan proyek pengeboran lapangan migas Banyuurip Blok Cepu di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro masih belum dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena dinilai belum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal.Tujuh izin lokal yang belum diterbitkan yakni izin pendirian bangunan, izin pendirian tempat istirahat bagi pekerja, izin pendirian perkantoran, izin pendirian klinik kesehatan, izin pendirian gedung olahraga, dan izin pendirian kantor administrasi.
Kepala Perwakilan BP Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro, mengatakan, pendirian sarana dan prasarana di dalam kompleks lapangan Banyuurip Blok Cepu di Bojonegoro itu diperlukan untuk menunjang kegiatan produksi minyak mentah.
"Pembangunan fasilitas itu tujuannya untuk menunjang produksi minyak mentah di lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Bojonegoro. Fasilitas itu akan digunakan oleh para pekerja selama 30 tahun ke depan," ujar Elan Biantoro saat rapat dengan Pemkab Bojonegoro dan perwakilan PT Mobil Cepu Limited (MCL) di kantor Pemkab Bojonegoro(@sbk)