Satelit9.com, Jakarta-Pedangdut Rhoma Irama bakal memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2012. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Rhoma yang berbau SARA terhadap pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja saat melakukan ceramah di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 116 Ayat 2 tentang penghinaan terhadap calon gubernur dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Sebelumnya, ketika ditanya soal itu, Rhoma mengatakan, "Saya menyampaikan firman Allah di rumah Allah. Apakah hal itu salah?”.
Rhoma Irama mengatakan akan datang sendiri untuk memenuhi panggilan Panitia Pengawasan Pemilu DKI Jakarta awal pekan depan. "Tidak akan ada penggalangan massa," ujarnya.
Meski berjanji akan datang sendiri, penggemar Rhoma tetap akan mendatangi kantor panwas. Ahad 5 AGustus 2012, belasan penggemar berkumpul di rumah Deby Rhoma, putri penyanyi dangdut Rhoma Irama, di Jalan Kebon Baru RT 09 RW 08, Tebet, Jakarta Selatan.
Memasuki halaman belakang kediaman Deby Rhoma, belasan penggemar tampak sedang berbincang di atas pendopo seluas 5x6 meter. Dari penuturan Thamrin, pertemuan malam ini juga akan membicarakan ihwal pemanggilan Rhoma ke Panwaslu DKI Jakarta pada Senin, 6 Agustus(@Ati)
