• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Demokrat : Soal KPK Masuk Konstitusi Harus Dibicarakan Lebih Lanjut

    Last Updated 2012-08-20T12:31:11Z


    Satelit9.com,Jakarta-Rencana perubahan kelima terhadap Undang-undang dasar (UUD) 1945 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan MPR RI kembali menyeruak. Salah satunya, adalah memasukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedalam konstitusi.
    Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa hal itu masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Menurut dia, saat ini yang lebih penting dan dibutuhkan oleh KPK adalah kekuatan dalam penanganan kasus kasus besar.
    "Kita lihat dulu lah bagaimana. KPK persoalannya yang diperlukan itu langkah-langkah besar yang perlu dilakukan, seperti penanganan kasus kasus besar," kata Didi usai accessible abode di rumah dinas Mentri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (20/8).
    Oleh sebab itu, hemat dia, masalah lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Abraham Samad cs tersebut harus didiskusikan secara lebih matang dahulu.
    "Persoalannya bukan permanen atau tidak permanen. Tapi persoalannya adalah diberikan peranan yang lebih bagus,"tutup ketua DPP partai Demokrat itu.
    Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan dari hasil survei yang dilakukan untuk melakukan Amademen kelima UUD 1945, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni kembali diadakanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), adanya rapat evaluasi tahunan dan Dimasukannya KPK dalam konstitusi.(@ida)
    Komentar
    • Demokrat : Soal KPK Masuk Konstitusi Harus Dibicarakan Lebih Lanjut

    Terkini

    Topic Popular