• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Dokumen kronologis driving Simulator Aliran Dana Sukotjo ke Oknum Polisi

    Last Updated 2012-08-07T20:33:30Z


    Satelit9.com, Jakarta -  Sengketa perebutan penanganan kasus Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri memang belum menemui titik terang. Meski demikian, kedua lembaga hukum itu berdali ingin memberantas korupsi di negeri tercinta ini.
    Meski belum jelas siapa yang lebih berwenang dalam menangani kasus tersebut. Namun, alangkah baiknya jika institusi yang sedang bermasalah dalam kasus tersebut merelakan agar lembaga anti korupsi itu menindak lanjuti kasus tersebut.
    KPK sudah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka, sementara Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rismawan, bendahara lelang Kompol Legimo dan pemilik PT CMAA Budi Santoso.
    Dalam dokomen kronologis active Simulator itu tercatat beberapa aliran dana dari pemenang breakable proyek tersebut ke beberapa oknum polisi. Dalam dokumen yang diperoleh Satelit9..com dari sumber yang enggan disebutkan namanya, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi.
    Dana tersebut mengalir melalui Bank Mandiri ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama, Primkopol Ditlantas Polri (Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas Polri) sebesar Rp 8 miliar pada tanggal 13 Januari 2011 melalui Bank BNI.
    Di dalam laporan kronologis peminjaman dana, disebutkan pada hari yang saat Sukotjo mengatakan jika dirinya dimintai uang oleh Budi Susanto yang telah mendapat perintah dari Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo untuk meminta uang sebesar Rp 2 miliar.
    "Saya menyerahkan (uang kepada Djoko Susilo) melalui sekertaris Pribadi, Ibu Tiwi sebesar Rp 2 miliar di ruang kerjanya," isi dalam dokumen tersebut.
    Pada tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama dengan danan sebesar Rp 7 miliar melalui Bank Mandiri.
    Di dalam dokumen tersebut, tercatat jika Sukotjo telah mengalirkan dana hingga Rp 35,8 miliar.
    Berikut ini detail dokumen aliran dana tersebut:
    - Pada 13 Januari 2011, Sukotjo atas perintah Budi Susanto melakukan pengiriman uang lewat Bank Mandiri ke nomor rekening 1260088006969 atas nama Primkopol Ditlantas Polri sebesar Rp8 miliar.
    - Tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo kembali dimintakan uang oleh Budi sebesar Rp2 miliar. Uang itu lalu diserahkan Sukotjo kepada Budi tepat pada pukul 12.00 WIB bertempat di Pintu Tol Pondok Gede.
    - Masih tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo untuk mengantarkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Irjen Djoko Susilo melalui sekretarisnya yang bernama Tiwi di ruanga kerjanya sekitar jam 13.00 WIB.
    - Pada tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo diperintahkan oleh Budi Susanto untuk kembali mengirimkan uang ke rekening Primkopol Ditlantas Polri. Nilainya kali ini sebesar Rp 7 miliar.
    - Pada tanggal 17 Januari 2011 atas perintah Budi Santoso, Sukotjo kembali mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dengan nomor 739.055.1562 atas nama Mulyadi yang merupakan pegawai Budi senilai Rp 1,5 miliar.
    - Pada tanggal 26 Januari 2011 atas perintah Budi ke Sukotjo dikirimkanlah uang sebesar Rp 1 miliar melalui Bank OCBC NISP dengan nomor rekening 1320.10.8888.86 atas nama Suripto Nitihardjo.
    - Tanggal 26 Januari 2011 Budi juga memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan uang sebesar Rp3,5 miliar lewat Bank BCA ke nomor rekening 739.055.1562 atas nama Mulyadi.
    - Pada tanggal 18 Februari 2011 Budi memerintahkan Sukotjo untuk mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar kembali ke rekening Mulyadi lewat Bank BCA dengan nomor 739.055.1562.
    - Pada tanggal 21 Februari 2011, Budi meminta uang dari Sukotjo sebesar Rp4 miliar. Dalam dokumen tersebut Sukotjo mengaku langsung membawa uang tersebut ke rumah Budi di Komplek Royal Gading Mansion Blok FG-8/5 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dan yang menerima uangnya adalah pegawai Budi. (Setelah uang diterima pegawainya, saya langsung tenelepon Budi untuk mengkonfirmasi kalau uangnya sudah diterima).
    - Tanggal 25 Februari 2011 atas perintah Budi Susanto, Sukotjo mengirimkan uang ke Mulyadi sebesar Rp 1 miliar lewat Bank BCA dengan nomor 739.055.1562. (@cool)
    Komentar
    • Dokumen kronologis driving Simulator Aliran Dana Sukotjo ke Oknum Polisi

    Terkini

    Topic Popular