Satelit9.com,Jakarta- Afriyani Susanti (29) akan menjalani sidang sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta pusatt, Rabu (29/8). Afriani dijadwalkan sidang pada pukul 10.00 WIB dengan calendar tanggapan jaksa. Tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penyidik menjelaskan, Pasal 338 diterapkan karena keterangan saksi dan kronologi kejadian memungkinkan pasal pembunuhan diterapkan. Polisi juga telah meminta masukan pakar hukum.
Afriyani adalah pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menabrak 13 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais. Sembilan korban di antaranya meninggal. Hasil tes urine dan darah Afriyani positif menggunakan ekstasi. Afriyani juga menenggak minuman beralkohol. Ia bersama tiga temannya menghabiskan malam di tempat hiburan (@cool)
