Satelit9.com,Jakarta- Hasil inspeksi mendadak Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat di hari pertama masuk kerja (23/8), tidak kurang dari 624 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Jakbar yang tidak masuk kerja.
Tidak hanya di kantor Walikota Jakbar, sidak juga dilakukan di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah administratif tersebut.
Total PNS yang bekerja di Jakbar ada 4.195 orang. Di antara yang tidak hadir di hari pertama kerja itu, 59 orang mengaku sakit, 26 orang meminta izin, 154 orang mengambil jatah cutinya, 16 orang sedang mengambil pendidikan, dan 247 orang mendapat tugas luar.
Sementara itu, ada 122 orang yang dinyatakan terlambat. Jika hingga abscessed ini tidak datang tanpa keterangan yang jelas, mereka itulah yang dinyatakan bolos dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Walikota Jakbar mengingatkan bahwa Pemkot sudah memberikan hak pegawainya sebagaimana mestinya. Ia berharap kewajiban juga ditunaikan seperti seharusnya.
"Kita kan sudah jalankan komitmen pemerintah dengan kasih keleluasaan libur panjang dengan cuti bersama," katanya.
Sebelumnya, para PNS sudah mulai libur sejak 18 Agustus 2012. Cuti bersama setelah lebaran pun diberikan pada 21-22 Agustus 2012 kemarin.
Karena itu, baginya tidak ada alasan PNS untuk mangkir dari tugas, kecuali karena alasan mendesak.
Selain itu, sesuai sumpah jabatan, para PNS harus taat aturan yang berlaku.
Di lebaran tahun ini, prosentase cuti PNS di institusi pemerintahan Jakbar kurang dari jatah maksimal lima persen, yakni hanya 3,67 persen.
Melihat prosentase pengajuan cuti yang rendah itu, ia menilai hal itu menunjukkan semangat pegawai tinggi.
Ditanyai soal sanksi bagi pegawai yang bolos, Walikota mengatakan akan ada laporan administratif secara bertingkat. "Ada hitung-hitungan untuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) mereka," terangnya.
Sesuai ketentuan remunerasi, TKD pegawai negeri bisa dipotong apabila mereka melakukan pelanggaran.
"Selain itu bolos mereka hari ini bisa berimbas pada urusan kenaikan pangkat mereka," ancamnya.(@adi/agus)
