Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi Alquran, Senin (27/8).
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim, Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Mashuri, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama Syamsudin, serta Ali Djufrie. KPK juga memeriksa pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk dua tersangka, Zulkarnaen Djabar serta anaknya Dendy Prasetya.
"Mereka diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus ini," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Abdul Karim mengaku dicecar penyidik KPK terkait revisi anggaran proyek pengadaan Alquran.
"Terkait dengan revisinya. Sebelum direvisi itu, Alquran harganya Rp75 ribu per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp35 ribu. Menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu," kata Abdul sembari masuk ke dalam kendaraannya. Ia enggan merinci jawabannya.
Secara terpisah, saksi lainnya, Syamsudin, mengaku dicecar seputar mekanisme perencanaan pengadaan Alquran. Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Ditanya 11 pertaanyaan. Sisanya tanya penyidik saja," cetusnya.
Adapun Mashuri enggan berkomentar perihal pemeriksaannya. "Oh enggak. Makasih ya." Senada dengan Mashuri, Abdul Kadir memilih bungkam.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Wamenag Nazaruddin Umar dan Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Ahmad Jauhari. Komisi antisuap baru menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap Rp4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada anggaran 2011-2012 dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.(@kevin)
