Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata.
Bersama Kartini Marpaung, Pragsono menjadi majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas sebesar Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M Yaeni.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KM (Kartini Marpaung)," kata juru bicra KPK Johan Budi, Selasa malam(28/8).
Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas mengatakan lembanganya sedang mengumpulkan keterangan dan baraang bukti untuk menjerat tersangka lain dalam kasus ini.
Ia menyatakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara M. Yaeni berpotensi menjadi tersangka berikutnya. Meski begitu ia menegaskan KPK belum menemukan indikasi keterlibatan hakim lain.
"Potensi sepanjang itu ada sepanjang diperoleh keterangan dari dua tersangka dan bukti-bukti yang mendukung. Pasti akan dikembangkan ke arah sana," ujarnya.
Kartini dan koleganya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono ditangkap di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Agustus lalu. Dari tangan mereka KPK menyita uang tunai Rp150 juta sebagai barang bukti dan dua mobil.
Duit itu diduga pemberian M. Yaeni yang diberikan melalui pengusaha Sri Dartuti. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Yaeni. (YN/kevin)
