Satelit9.com,Semarang- Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M Yaeni divonis hukuman 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/8).Terdakwa terlibat dalam kasus korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas kabupaten setempat tahun 2006-2008.
Majelis hakim yang diketuai Pragsono juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp187 juta.
"Jika terdakwa tidak sanggup mengganti kerugian keuangan negara tersebut setelah vonis ini mempunyai ketetapan hukum, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang," kata Pragsono.
Didampingi hakim anggota Asmadinata dan John Halaan Butarbutar, Pragsono menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sebelum menjalani sidang dengan calendar pembacaan vonis tersebut, M. Yaeni menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama 3,5 jam.
M. Yaeni diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka kasus suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008. (@adi/cool)