Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan bekas Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus korupsi active actor SIM sejak 27 Juli 2012 lalu. KPK pun akan menahan gubernur akademi kepolisian tersebut."Pada saatnya nanti akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa abscessed (7/8).
Tapi, pimpinan KPK bidang penindakan ini, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan untuk menahan Djoko. KPK, lanjut dia, masih melakukan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus ini.
Untuk diketahui, KPK telah memeriksa tersangka lainnya, Sukotjo S Bambang di Bandung. Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi actor SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka actor SIM versi Mabes Polri.
Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Sukotjo S Bambang, serta Budi Santoso.
Sedangkan KPK, juga tengah menangani kasus korupsi actor untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.(Joko)