• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK langsung menjebloskan dua hakim Pegadilan Tipikor ke Rutan KPK

    Last Updated 2012-08-18T01:08:04Z


    Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasaa Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua hakim Pegadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ke Rutan KPK. Adapun Sri Dartuti mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
    "Usai menjalani pemeriksaan malam ini, KPK berencana akan melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (17/8) malam.
    Mereka tiba pukul 21.55 di gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan. Begitu turun mobil, tiga orang tersebut langsung digelandang masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut ketiga tersangka.
    Kartini dan Heru diciduk penyidik KPK di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan mereka KPK menyita uang tunai Rp150 juta sebagai barang bukti dan dua assemblage mobil.
    "Dua assemblage kendaraan itu kami titipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang," kata Johan.
    Kartini Marpaung merupakan hakim ad hoc angkatan pertama Pengadilan Tipikor yang direkrut pada 2009 dan ditempatkan di Semarang.
    Adapun Heru Kusbandono hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum menjadi hakim adhoc, mereka diketahui pernah menjadi pengacara.
    Dalam kasus ini, uang Rp150 juta itu diduga pemberian Ketua DPRD Grobogan non-aktif M. Yaeni yang diberikan melalui Sri Dartuti. M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas. Kasus korupsi dengan tersangka M Yaeni ini sedang ditangani Kartini.
    KPK menjerat Kartini dengn pasal berlapis, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Heru dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    "Adapun SD (Sri Dartuti) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Johan. [(@deva)
    Komentar
    • KPK langsung menjebloskan dua hakim Pegadilan Tipikor ke Rutan KPK

    Terkini

    Topic Popular