• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka

    Last Updated 2012-08-18T01:20:29Z


    Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar bergerak cepat dalam menanagani kasus hakim Tipikor.
    Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan dua hakim ad hoc Tipikor dan seorang swasta menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Perawatan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.
    "KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), jadi sudah ada tersangka, yaitu HK, KJM dan SD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/8) malam.
    KJM adalah Kartini Juliana Marpaung, hakim "ad hoc" Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara M Yaeni, HK adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak.
    Adapun SD adalah Sri Dartuti sebagai orang yang diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.
    KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    HK diduga melanggar pasal pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    "Rencananya setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan, KJM akan ditahan di rutan KPK sedangkan SD akan ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Johan.
    KPK juga telah membawa barang bukti berupa uang Rp150 juta. Ketiganya telah tiba di gedung KPK Jakarta pada Jumat malam sekitar pukul 21.50, mereka tidak membuat pernyataan apa pun saat tiba di KPK. (@deva)
    Komentar
    • KPK Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka

    Terkini

    Topic Popular