Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta ketika menggrebek transaksi suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kartini Marpaung. KPK juga menangkap satu hakim lain, Heru Kusbandono, yang ternyata bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat.
Tersangka pemberi suap adalah seorang perempuan bernama Sri Dartuti. Diduga, Sri adalah kerabat dari terdakwa kasus korupsi yang sedang diadili Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber Satelit9.com di KPK menyebut Sri Dartuti sebagai adik dari Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dia sedang diadili dalam kasus korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar.
Yaeni, politikus PDI Perjuangan di Grobogan, sebelumnya sudah mendapat banyak keistimewaan selama menjalani sidang. Hakim Kartini Marpaung sempat meloloskan permintaannya untuk tidak ditahan selama sidang. Walhasil, Yaeni pun hanya menjadi tahanan rumah. Jika kasus suap ini tak terungkap, Yaeni seharusnya divonis 27 Agustus 2012 depan. Dia dituntut hukuman penjara 2,5 tahun. Pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya terancam hukuman mati.Artinya, dia berada di Semarang, bisa jadi sebagai makelar kasus yang ditangani Kartini,” kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di KPK, Jumat, 17 Agustus 2012. Menurut Djoko, keberadaan Heru di Jawa Tengah, mendampingi Kartini ketika menerima suap dari terdakwa kasus yang ditangani Pengadilan Semarang, amat mencurigakan. “Saya bingung, buat apa si Heru ini ke Semarang? Apa dia hakim proyek?” kata Djoko geram.
Penyidik KPK menangkap Kartini dan Heru Kusbandono, siang tadi di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Bersama mereka, tersangka pelaku penyuapan juga berhasil diciduk. Ada dugaan mereka bertiga sedang mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini.(@eko)
