• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    MA dan KY Akhirnya Sepakat Pecat Kartini dan Heru

    Last Updated 2012-08-19T08:52:12Z


    Satelit9.com,Jakarta- Komisi Yudisial telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dijadikannya dua hakim Ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi Heru Kusbandono dan Kartini Marpaung sebagai tersangka kasus dugaan suap Anggaran Pemeliharan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008 dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni. Kasus itu diduga merugikan negara Rp1,9 miliar.
    Menurut Ketua KY Eman Suparman, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak MA dan dicapai kesepakatan untuk memecat Heru dan Kartini.
    “Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecat mereka. Karena keduanya sudah nyata tertangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi,” ujarnya sesuai accessible abode di Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/8).
    Erman mengatakan penangkapan keduanya dilakukan bersama dengan Badan Pengawas MA. Jadi tidak perlu lagi ada pembuktian lagi, baik itu dari centralized MA.
    “Sudahlah dipecat saja. Sudah tidak beres dan bisa menularkan virus ketidakberesan di berbagai pengadilan,” ujarnya.
    Erman mengatakan Heru memang sudah jarang melaksanakan tugasnya sebagai hakim Tipikor di Pontianak. Ia lebih sering berhubungan dengan hakim di Semarang.
    “Infonya, sampai sehari sebelum ditangkap, dia tugas di Pontianak tapi selalu berhubungan dengan hakim Semarang. Jadi memang ini sudah pemain betul. Itu dua memang sudah jadi bandit,” ujarnya dengan penuh kesal.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua hakim adhoc pengadilan Tipikor dan seorang pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.
    Johan Budi, Juru Bicara KPK menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebagai legalitas penetapan sebagai tersangka.
    Ketiga orang tersebut disangkakan pasal penyuapan secara berbeda. KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim Tipikor Semarang diduga melanggar pasal ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, dan c undang-undang Pemberantasan Tipikor.
    Selanjutnya HK (Heru Kusbandono) yang merupakan hakim Tipikor Pontianak diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
    Selain itu, SD (Sri Dartuti), seorang pengusaha yang menjadi penyuap, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13.
    Penyuapan tersebut diduga terkait salah satu kasus yang sedang ditangani Tipikor Semarang, yakni kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008 dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,9 miliar.(@eko/edi)
    Komentar
    • MA dan KY Akhirnya Sepakat Pecat Kartini dan Heru

    Terkini

    Topic Popular