Satelit9.com,Surabaya-Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, mantan Walikota Surabaya Bambang DH digugat Rp124,1 M oleh PT Surya Inti Permata (PT SIP). Selain Bambang DH, PT SIP juga menggugat Pemkot Surabaya dan mantan kepala Satpol PP Arief Boediyanto.Dalam gugatan disebutkan, pembongkaran bangunan milik PT SIP di Jalan dukuh Kupang Barat 1 Nomor 033 A (Lapangan Kuning) Surabaya terjadi pada pada 27 Agustus 2009 silam. Kuasa hukum PT SIP, Liliek Djaliyah mengatakan, pembongkaran tersebut melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah merugikan secara materiil maupun immateriil sebesar Rp124,1 miliar.
Diterangkan, bangunan yang dihancurkan Satpol PP itu sah milik penggugat berdasarkan surat izin pemakaian tanah dari Pemkot. Dikuatkan putusan PTUN 27/G/2009/PTUN Sby tanggal 6 September 2009 jo nomor 167/B/2009/ PT TUN tanggal 9 Februari 2011.
Berdasarkan putusan TUN tersebut persil di Dukuh Kupang 1/033 A seluas 6000 M2 diperuntukkan untuk komersil dan persil di Dukuh Kupang Barat 01/033 A seluas 4252,70 M2 yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau.
“Kami telah membangun persil-persil yang seluas 4000 beat persegi itu bangunan dua lantai di depan dan belakang. Sedangkan di bagian tengahnya seluas 6000 beat persegi digunakan sebagai ruanh terbuka hijau. Jadi tidak ada yang salah,” tegas Lileh Djaliyah.
Diterangkan juga, penggugat adalah pengusaha besar dan sangat terkenal di Surabaya dan perusahannya telah go publik. “Pembongkaran yang disiarkan televisi seluruh Indonesa. Itu sungguh menekan hati penggugat dan sangat membuat malu serta nama baik penggugat menjadi hancur,” imbuhnya. Sebab itulah pihaknya menggugat ganti rugi immeteriil senilai Rp 100 miliar.
Sedangkan kerugian materiil Rp 24,1 miliar dihitung dari nilai 13 assemblage rumah mewah dua lantai di Jalan Dukuh Kupang Barat 1/033 A hancur dan rusak parah. Lalu lima assemblage rumah mewah dua lantai di jalan Dukuh Kupang Barat 1/033 yang rusak serta bangunan lain yang rusak ringan.
“Kami memohon pengadilan meletakkan sita jaminan lima aset dan tanah-tanah milik tergugat II (Bambang DH),” kata Liliek Djaliyah. Aset tanah dan bangunan itu terletak di kelurahan pagesangan, Kecamatan Jambangan. Surabaya masing-masing seluas 1000 M2, 800 M2, 308 M2, 848 M2, dan 690 MM2. “Jika tak mampu membayar, kami meminta agar aset tersebut dilelang untuk membayar ganti rugi kepada penggugat,” tegasnya.
Selanjutnya, sidang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi pekan depan. “Ada waktu 40 hari untuk masing-masing pihak melakukan mediasi. Namun apabila sebelum waktu itu sudah menemukan titik temu, bisa dihentikan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi.(@sbk)