Satelit9.com,Jakarta-Raja dangdut sekaligus ulama, Rhoma Irama, tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilukada terkait ceramahnya yang sebelumnya diduga mengandung unsur suku, agama dan ras (SARA) yang dilakukannya di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 29 Juli yang lalu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, melalui rapat pleno yang digelar pada Minggu (12/8) memutuskan bahwa Rhoma secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004.
"Pertama, ceramah yang bersangkutan dilakukan diluar jadwal, kedua, tidak melakukan unsur-unsur kampanye yang menghasut dan memfitnah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, Sabtu (12/8).
Rhoma disebut juga tidak ada dalam struktur tim kampanye, sehingga dirinya tidak dapat dijerat dalam dugaan pelanggaran yang sama.
"Tidak ada aliran dana juga yang mengalir kepada dirinya, terlebih lagi Rhoma tidak memenuhi unsur mengajak jamaah untuk memilih pasangan tertentu dengan menggunakan visi dan misi," katanya
Adapun beberapa fakta dibalik ceramah yang dilakukan oleh Rhoma di Masjid Al-Isra beberapa waktu lalu yang berhasil dihimpun oleh Panwaslu antara lain adalah, ceramah Rhoma bagian dari kegiatan carnival Ramadhan yang rutin dilakukan sebuah harian ibukota (Pos Kota, red) selama 20 tahun terakhir.
"Sejak tahun 2007, Pos Kota mengundang Rhoma Irama sebagai penceramah dalam kegiatan carnival Ramadhan tersebut, setelah sebelumnya selalu mengundang (alm) KH. Zainuddin MZ," katanya.
Fakta selanjutnya adalah pada 29 Juli lalu, Rhoma juga menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua, "Rhoma menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon."
Dalam fakta, Panwaslu juga menemukan Rhoma menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman, dimana dalam hal ini adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Dan fakta terakhir adalah Rhoma tidak menyampaikan visi dan misi pasangan nomor urut satu tersebut.
Atas keputusan tersebut, maka Panwaslu merekomendasikan bahwa kasus ini akan didiskresikan dengan menghentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kepada pihak Kepolisian.(@Jaya)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, melalui rapat pleno yang digelar pada Minggu (12/8) memutuskan bahwa Rhoma secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004.
"Pertama, ceramah yang bersangkutan dilakukan diluar jadwal, kedua, tidak melakukan unsur-unsur kampanye yang menghasut dan memfitnah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, Sabtu (12/8).
Rhoma disebut juga tidak ada dalam struktur tim kampanye, sehingga dirinya tidak dapat dijerat dalam dugaan pelanggaran yang sama.
"Tidak ada aliran dana juga yang mengalir kepada dirinya, terlebih lagi Rhoma tidak memenuhi unsur mengajak jamaah untuk memilih pasangan tertentu dengan menggunakan visi dan misi," katanya
Adapun beberapa fakta dibalik ceramah yang dilakukan oleh Rhoma di Masjid Al-Isra beberapa waktu lalu yang berhasil dihimpun oleh Panwaslu antara lain adalah, ceramah Rhoma bagian dari kegiatan carnival Ramadhan yang rutin dilakukan sebuah harian ibukota (Pos Kota, red) selama 20 tahun terakhir.
"Sejak tahun 2007, Pos Kota mengundang Rhoma Irama sebagai penceramah dalam kegiatan carnival Ramadhan tersebut, setelah sebelumnya selalu mengundang (alm) KH. Zainuddin MZ," katanya.
Fakta selanjutnya adalah pada 29 Juli lalu, Rhoma juga menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua, "Rhoma menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon."
Dalam fakta, Panwaslu juga menemukan Rhoma menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman, dimana dalam hal ini adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Dan fakta terakhir adalah Rhoma tidak menyampaikan visi dan misi pasangan nomor urut satu tersebut.
Atas keputusan tersebut, maka Panwaslu merekomendasikan bahwa kasus ini akan didiskresikan dengan menghentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kepada pihak Kepolisian.(@Jaya)
