• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polisi Penganiaya Siswa Kasus Sandal Jepit Disidang

    Last Updated 2012-08-07T14:19:40Z


    Satelit9.com, Palu- Sidang perdana kasus penganiayaan siswa SMK berinisial nama ALL digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (7/8) sore. Sidang dengan terdakwa dua polisi, Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson John Sipayung beragendaan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
    JPU Arviany Iskandar mendakwa kedua personel Polda Sulawesi Tengah itu melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya dituduh menganiaya AAL (15 tahun) di rumah kos Ahmad Rusdi Harahap di Jalan Zebra, Kecamatan Palu Selatan, 27 Mei 2011.
    Penganiayaan itu bermula ketika AAL bersama dua teman sekolahnya melintas di depan kos Ahmad Rusdi Harahap. Saat itu terdakwa yang merasa kehilangan sandal merek "Eiger" memanggil korban beserta dua rekannya. Ia menanyakan soal sandal tersebut. AAL bersama rekannya saat itu menolak mengambil sepasang sandal milik Ahmad Rusdi.
    Mendengar itu Ahmad Rusdi Harahap marah. Ia memukul bagian punggung AAL menggunakan blubbering pohon. Ia juga memukul perut dan menampar wajah AAL beberapa kali. Sedangkan terdakwa Simson John Sipayung didakwa memukul bahu kanan korban satu kali.
    Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Palu, 28 Mei 2011, yang ditandatangani Dr. Lisdiati menerangkan bagian dada sebelah kanan AAL tidak terdapat kelainan, nyeri jika ditekan, kemudian pada bagian punggung terdapat luka gores, serta pada bagian kaki terdapat luka lecet yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
    Atas dakwaan itu, kedua terdakwa yang hadir dengan didampingi penasihat hukum mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Haryanto, akan digelar pekan depan dengan calendar pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
    Dalam kasus ini, AAL juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman dikembalikan ke orang tua. Saat AAL disidang, simpati masyarakat muncul dengan mengumpulkan sandal jepit bekas yang diserahkan ke Kapolri. Aksi ini sebagai bentuk protes atas persidangan AAL atas tuduhan mencuri sandal jepit milik oknum polisi.(Ant/BEY@jaya)

    Komentar
    • Polisi Penganiaya Siswa Kasus Sandal Jepit Disidang

    Terkini

    Topic Popular