• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Remaja Ini Rela Nyolong HP Demi Lebaran

    Last Updated 2012-08-03T22:09:36Z


    Satelit9.com,Sumenep- Gara-gara perlu uang untuk berlebaran, seorang siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kota Sumenep, berinisial MAH (17), warga Desa Bancamara (Pulau Gili Iyang), Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, nekat mencuri duke buzz (HP). Tidak tanggung-tanggung, MAH mencuri 5 HP sekaligus dari sebuah adverse di Desa Bangkal, Kecamatan Kota.
    Kapolsek Kota Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (03/08/12) menjelaskan, pelaku mencuri HP di adverse yang sering dikunjunginya. Modus yang digunakan pelaku tergolong baru, yakni dengan mengganti gembok. "Jadi awalnya pemilik adverse ini tidak tahu kalau counternya sudah dibobol pelaku. Karena memang gembok tidak rusak, sudah diganti oleh pelaku. Tapi ketika pemilik adverse akan membuka gembok, ternyata kuncinya kok tidak bisa masuk. Tidak cocok dengan gemboknya," katanya.
    Heri mengatakan, pemilik adverse pun melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. Korban menaruh curiga pada pelaku, karena belakangan ini sering mengunjunginya di counter. "Polisi pun langsung mendatangi kos-kosan pelaku di Jalan Mahoni, Desa Pangarangan. Ternyata di tempat kost pelaku ini ditemukan sebuah gembok yang mirip dengan gembok korban. Saat kunci milik korban dimasukkan pada gembok itu, ternyata cocok," ujarnya.
    Tak urung, polisi pun langsung menginterogasi pelaku. Menurut Heri, pelaku akhirnya mengaku telah mengambil 5 HP di adverse tersebut, lalu mengganti gemboknya. "Pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Kota, dan selanjutnya kami kirim ke Polres Sumenep untuk diperiksa intensif," ungkapnya.
    Heri menduga pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, meskipun pelaku masih dibawah umur, namun akibat perbuatannya, pelaku tetap dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Kalau penerapan hukumnya tetap, meskipun pelaku masih di bawah umur. Hanya saja, pelaksanaan sidangnya nanti di Peradilan Anak," terangnya. (@tem)
    Komentar
    • Remaja Ini Rela Nyolong HP Demi Lebaran

    Terkini

    Topic Popular