Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Hardaya Inti Plantations yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam suap menyuap penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Sumber di centralized KPK menginformasikan, ekspos yang digelar penyidik KPK bersama pimpinan KPK, kemarin (Senin, 6/8), menyimpulkan Hartati layak menjadi tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, ditemukan dua alat bukti peran dan keterlibatan Hartati.
Keterlibatan Hartati Murdaya muncul ke permukaan setelah penangkapan dua anak buahnya, yakni manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Ashori dan Direktur PT HIP, Gondo Sudjono. Keduanya disangka pasal penyuapan kepada tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu. Suap yang diberikan adalah Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Kabarnya, salah satu alat bukti yang dijadikan alasan penetapan tersebut adalah, rekaman telepon pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Dalam pembicaraan, Hartati menanyakan kepada Amran soal pengurusan lahannya itu.
Diinformasikan juga, dalam waktu dekat ini KPK secara resmi akan memberikan pernyataan kepada publik terkait cachet Hartati ini. Sejauh ini, cachet tersangka Hartati masih terkedala dengan belum dibuatnya surat perintah penyidikan (Sprindik)-nya.
Sementara Jurubicara KPK, Johan Budi SP yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku belum mendapat kabar dari para penyidik.
"Saya belum dapat informasi soal itu," terang Johan melalui pesan singkat blackberrya.(@Cool)
