Satelit9.com,Jakarta-Berikut ini adalah ungkapan SBY yang dinilai bersayap terkait kasus Century, ungkapan tersebut dihadiri oleh Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan lembaga lainnya pada 9 Oktober 2008, saat itu SBY menjadi presiden jilid pertama.Inilah account dan kalimat bersayap yang disampaikan Presiden dalam rapat yang dihadiri Antasari dan lembaga lainnya, ujar Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (16/8).
Menurutnya, ungkapan SBY yang dinilai bersayap itu, ditemukan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya. Berikut petikannya:
...Dari 10 direktif ini yang ingin saya sampaikan nanti pada kesempatan ini, bisa jadi karena ada tindakan yang harus diambil secara cepat, dan Undang-Undangnya mungkin belum tersedia, mekanismenya kan kalau itu mesti Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Tapi harus ada alasan apakah sungguh termasuk kegentingan yang memaksa...
Bambang melanjutkan, kalimat berikutnya SBY menggunakan bahasa Inggris, yakni, ... Itu yang saya maksudkan bahwa in time of crisis, there have to be an action, accommodation that have to be taken quickly, yang barangkali belum ada aturannya...
Sehingga, dari kedua ungkapan tersebut Bambang menilai hal itu sebagai upaya awal pengesahan terhadap kebijakan terkait Century.
Patut diduga merupakan pra-kondisi dari suatu rangkaian peristiwa terencana yang kemudian dibungkus dengan peraturan dan perundang-undangan termasuk Perpu yang akhirnya ditolak DPR agar terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari karena memanfaatkan situasi krisis keuangan all-around 2008 untuk kepentingan politik tertentu menjelang Pemilu 2009, bebernya.(@adi)