"Benar, empat tersangka ditahan, tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (4/8).
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang actor dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo.
Sementara satu orang tersangka lain Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang breakable dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim.
Lalu tersangka Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, diduga menggelembungkan nilai proyek saat ini menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah.
Sebelumnya, Bareskrim Badan Polri menegaskan para tersangka kasus dugaan korupsi active actor R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).
Padahal, Ketua KPK Abraham Samad juga menegaskan pihaknya berhak mengambil alih kasus Korlantas karena mereka yang pertama kali melakukan pengusutan.n Hal itu sudah disampaikan saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Selasa (31/7).(@cool)