Satelit9.com,Jakarta-Setelah absolutist mengambang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan memeriksa Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra. Dendi adalah salah seorang tersangka kasus penerimaan hadiah pembahasan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/8).
Sampai pukul 10.00 WIB, putra Zulkarnaen Djabbar, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, belum juga nongol di kantor lembaga anti korupsi itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.
Status tersangka bapak-anak diumumkan KPK pada Jumat (29/6) lalu.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. (@kevin)
.jpg)