Satelit9.com,Surabaya-Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melarang truk beroperasi di jalur mudik antara H-4 Lebaran (15 Agustus) hingga H1 (19 Agustus 2012) untuk mengurangi kepadatan di jalan raya."Tidak semua truk, ada golongannya. Larangan ini semata mata agar tidak terjadi kepadatan di jalan raya," kata Kadsihub dan DLLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya, Jatim, Ahad (5/8).
Menurut Wahid, kategori truk yang dilarang beroperasi pada tanggal tersebut adalah truk pengangkut bahan bangunan, truk dengan sumbu lebih dari dua, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer.
Namun untuk truk pengangkut bahan bakar minyak/BBM atau bahan bakar gas/BBG dan ternak tetap diperkenankan melintasi jalan jalan yang dilalui pemudik.
Begitu juga truk pengangkut bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
"Ada beberapa truk yang membutuhkan izin khusus dari Dishub, namun tidak semua diizinkan, biasanya truk pengangkut barang ekspor," ujarnya.
Larangan itu tidak bermaksud mengurangi operasional truk, melainkan murni karena alasan untuk kelancaran arus mudik.(MI/@eko)