• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Wa Ode Nurhayati Beli Ponsel dan Voucher sebesar Rp9 miliar

    Last Updated 2012-08-28T13:28:46Z


    Satelit9.com,Jakarta- Saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) atas tiga kabupaten di Aceh yaitu Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya serta kabupaten Minahasa tahun anggaran 2011 menyatakan Wa Ode membeli telepon selular dan agenda hingga Rp9 miliar.
    "Total akumulasi pembelian ponsel dan agenda sejak 2009 hingga 2011 oleh Wa Ode Nurhayati adalah sebesar Rp9 miliar," kata saksi pengusaha asal Palangka Raya Sie Yanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/8).
    Nama Sie Yanto juga masuk dalam surat dakwaan Wa Ode Nurhayati sebagai penerima uang yang diduga hasil korupsi.
    Majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal menanyakan untuk apa Wa Ode yang berada di Jakarta harus membeli ponsel dari pengusaha di daerah padahal penggunaan ponsel mayoritas berada di Jakarta.
    "Saya tidak tahu untuk apa Wa Ode beli ponsel hingga miliaran rupiah seperti itu, tapi dia masih utang Rp2 miliar hingga saat ini," ungkap pengusaha yang memiliki empat toko dan 20 karyawan di Palangkaraya itu.
    Selain terlibat jual-beli ponsel, Sie Yanto juga pernah membeli rumah senilai Rp7,7 miliar di Jalan Guntur Jakarta melalui Wa Ode dari pemilik rumah yang bernama Paul.
    "Saya ingin menjadikan rumah itu sebagai investasi, saya percaya saja saat ibu (Wa Ode) memilihkan rumah itu, uang pembelian rumah dari sisa utang ibu dan ditambah uang saya," jelas Sie Yanto.
    Sie Yanto mengaku bahwa ia melakukan biaya balik nama dengan Paul tanpa ditemani Wa Ode karena anggota DPR asal fraksi PAN itu sudah dicurigai memiliki transaksi mencurigakan.
    Pada dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Wa Ode pernah membayar angsuran pembelian rumah di jalan Guntur No 64 Jakarta sebesar Rp7,95 miliar yang dilakukan oleh Sefa Yolanda melalui alteration ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada Bank Mandiri cabang Pasar Rumput senilai Rp 4,95 miliar pada 22 Desember 2010 dan Rp2,75 miliar pada 3 Januari 2011.
    Wa Ode Nurhayati juga disebutkan membuka rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi dengan absolute senilai Rp50,5 miliar.
    Padahal Wa Ode memiliki rekening lain yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR.
    Total nilai yang ada di rekening prioritas itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp1,699 miliar. Staf pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda pernah dikirimi uang sebesar Rp430 juta dalam tiga tahap pengiriman.
    Bahkan kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zainab juga mendapat uang Rp150 juta pada 25 November 2010.
    Masih ada juga nama Wa Ode Sukmawati yang ditransfer Rp90 juta ke Bank BPD Cabang Wakatobi, Sulteng dan rekening atas nama Hadji Kalla di Bank Mandiri yang ditransfer sebesar Rp157 juta.
    Dalam kasus itu, Wa Ode dijerat dengan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Serta pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP(@DNI)
    Komentar
    • Wa Ode Nurhayati Beli Ponsel dan Voucher sebesar Rp9 miliar

    Terkini

    Topic Popular