Satelit9.com,Jakarta-Wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang penghilangan kewenangan penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan, dinilai merupakan bentuk nyata pelemahan lembaga anti korupsi tersebut. Pasalnya, penuntutan dan penyadapan itu justru merupakan kekuatan KPK.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, seharusnya revisi UU KPK membuat penguatan bagi KPK, bukannya justru melemahkan. Oleh karena itu, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, lebih baik lembaga yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.
"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipangkas, mendingan KPK dibubarkan saja," kata Abraham, di , Jakarta, kamis (20/9).
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, kekuatan KPK justru terdapat dalam penyadapan. Pasalnya menurutnya, KPK dapat memperoleh bukti-bukti seseorang melakukan tindak pidana korupsi dari hasil penyadapan.
"KPK bahkan bisa menyentuh seseorang yang selama ini sulit ditindak secara hukum, dengan alat bukti hasil penyadapan," kata Martin.
Untuk itu, Martin menyatakan akan menolak secara tegas revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, jika penyadapan harus memperoleh persetujuan pengadilan terlebih dahulu, KPK akan mengalami kesulitan untuk membongkar kasus-kasus korupsi.
"Kami akan lawan. Kami menolak tegas (pemangkasan kewenangan). Itu pembonsaian istilahnya bagi kami," ujar Martin.
Seperti diketahui, selama ini Komisi III DPR mewacanakan akan merevisi UU KPK. Namun bagian backbone yang akan direvisi, masih belum jelas. Pasalnya, soal revisi ini sendiri masih menuai pro dan kontra.
Komisi III DPR selalu berkilah jika perubahan UU KPK justru hendak memperkuat keberadaan KPK. Namun yang mengemuka justru mengenai hilangnya wewenang penuntutan dan pengetatan penyadapan.
Komisi III DPR sendiri selalu meminta agar wacana itu tidak terlalu ditanggapi secara berlebihan. Apalagi sampai ada yang menilai revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.(@Farhanuddin)
