Satelit9.com,Jakarta- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI M Prakosa mengatakan pihaknya belum menonaktifan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, BK baru bisa memberikan sanksi setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan.
"BK belum bisa mengambil tindakan sampai yang bersangkutan menjalani proses persidangan atau berstatus sebagai terdakwa," kata Prakosa saat dihubungi, Sabtu (8/9).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD. "Itu (penonaktifan) tergantung fraksinya," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan hanya fraksilah yang bisa memutuskan untuk memberi sanksi anggotanya melalui keputusan fraksi tanpa terikat pada peraturan perundang-undangan.
Kata dia, fraksi mempunyai hak untuk mengambil tindakan atas kadernya sementara BK harus menunggu hingga Zulkarnaen menjalani proses persidangan atau berstatus sebagai terdakwa.(agus)
.jpg)