Satelit9.com,Jakarta-Komisi III DPR mendukung pengejaran aset (asset recovery) milik Bank Century di luar negeri dengan menggunakan pendekatan Mutual Legal Assistance (MLA) dan pendekatan abettor to abettor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pengejaran aset Century di luar negeri memang menemui banyak kendala. Meski begitu kinerja KPK dalam mengupayakan pengembalian aset melalui MLA ini harus sebanding dengan permintaan anggaran yang tidak sedikit," ujar ujar Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika di Jakarta (Rabu, 12/9).
Meski begitu, katanya, perlu dicatat betul agar supaya upaya tersebut lantas mengeluarkan anggaran yang terlalu besar, sehingga tidak singkron dengan apa yang didapatkan nantinya.
"Jadi KPK harus meyakinkan," tegas Politisi partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejumlah kasus yang ditangani lembaganya terkait pencarian koruptor dan perampasan aset selalu menggunakan pendekatan breezy seperti abettor to agent. Misalnya, kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti.
Ia mengatakan, selain meminta informasi, KPK juga sering memberikan bantuan ke negara lain mengenai pendekatan breezy ini. Seperti dengan Brunei Darussalam, Timor Leste, Singapura dan lain-lain. Maka, menurut Bambang, MLA akan lebih efektif jika dibarengi dengan pendekatan abettor to agent. Namun, pendekatan claimed seperti ini hanya mencakup permintaan informasi saja. Sedangkan permintaan abstracts hingga melakukan upaya paksa harus menggunakan MLA.(cool)