• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Fitra: Wow,Gaji Gubernur DKI Rp9,3 Miliar Setahun

    Last Updated 2012-09-09T23:34:33Z


    Satelit9.com,Jakarta-Berdasarkan riset oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional harian selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
    Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.
    Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.
    Sehingga, jika diakumulasi absolute pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.
    Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.
    "Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat,” kata Maulana, Direktur Riset Seknas Fitra, di Jakarta, Minggu malam (9/9).
    Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,470 miliar.
    Karena tidak jelas aturan soal pembagian uang itu, Fitra mengasumsikan uang itu dibagi sama rata oleh kedua pejabat, atau masing-masing gubernur dan wakil gubernur mendapat Rp735 juta per bulan.
    "Karena, tunjangan operasional ini diperuntukkan untuk penyediaan layanan dan fasilitas bagi gubernur dan wakilnya di Jakarta, tidak akan pernah dirasakan oleh seorang gubernur dan wagub di provinsi manapun di Indonesia," kata Maulana.
    Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, additional Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Absolute Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan.(@cool)
    Komentar
    • Fitra: Wow,Gaji Gubernur DKI Rp9,3 Miliar Setahun

    Terkini

    Topic Popular