Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi mega proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ketiganya diduga diperiksa seputar lahan Hambalang, Senin (24/9). Satu di antara mereka yaitu putri ketiga pengusaha Probosutedjo.
Tiga orang itu yaitu Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Dirut PT Buana Estate; Saul Paulus David Nelwan, Dirut PT Assa Nusa Ind; dan Teuku Bagus Muhammad Nur, Direktur Operasional I PT Adhi Karya. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa KPK mencapai 70 orang. KPK menduga terjadi penggelembungan dana dalam proyek tersebut. KPK pun menetapkan seorang tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku Kabag Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(cool)
.jpg)