Satelit9.com,Jakarta -Dalam dakwaan terhadap mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak. KPK pun mengaku telah meneerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Angie, sapaan Angelina Sondakh.
"Kasusnya tidak berhenti pada Angie," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Sabtu malam(8/9).
Johan pun mengakui, pihaknya meyakini tidak berperan sendirian dalam kasus suap proyek pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Karenanya, dalam dakwaan terhadap mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu juga menyebut aliran dana kepada anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Johan melanjutkan, peran Koster masih ditelusuri lebih jauh meski hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Dalam dakwaan yang menyebut Koster, tentu untuk melakukan proses lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," ujarnya.
Surat dakwaan terhadap Angie menyiratkan adanya pihak lain yang ikut menerima imbalan fee dari Permai Grup. Pasalnya, alasan Angie meminta penyerahan uang muka 50 persen dari fee yakni untuk "mengamankan" pimpinan. Alasan ini disampaikan Angie ketika menanggapi permintaan Mindo Rosalina Manullang yang keberatan dengan pemberian uang muka.
"Tidak bisa bu, karena yang penting itu justru pada saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang akan kita giring ini. Karena perlu ibu ketahui bahwa pengusaha yang lain di depan 100 persen. Kita minta 50 persen ke ibu supaya kita amankan di tingkat pimpinan," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9) lalu.(@sbk)
.jpg)