Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, Rabu (19/9). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
KPK juga memanggil Sera Suryana Ruyaman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Edi Nurinda Susila dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, Sera tidak memenuhi panggilan.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Teuku menghindar memberi penjelasan kepada wartawan. "Tanya penyidik saja," kata dia sembari berlari masuk ke kendaraan. Begitu pula dengan Edi Nurinda Susila.
Kasus ini telah menyeret Kepala Biro Rumah Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran.
Penetapan Deddy sebagai tersangka ini dianggap KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan untuk menjerat pihak lain. Bersamaan penetapan tersangka Deddy, Direktorat Jenderal Imigrasi, atas permintaan KPK, telah mencegah tiga orang konsultan Hambalang, yakni Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono.
KPK membuka penyelidikan baru terkait Hambalang yang fokusnya mengusut antara lain aliran dana terkait, pengadaan barang dan jasa, serta sertifikasi lahan Hambalang.(Adi)
KPK juga memanggil Sera Suryana Ruyaman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Edi Nurinda Susila dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, Sera tidak memenuhi panggilan.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Teuku menghindar memberi penjelasan kepada wartawan. "Tanya penyidik saja," kata dia sembari berlari masuk ke kendaraan. Begitu pula dengan Edi Nurinda Susila.
Kasus ini telah menyeret Kepala Biro Rumah Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran.
Penetapan Deddy sebagai tersangka ini dianggap KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan untuk menjerat pihak lain. Bersamaan penetapan tersangka Deddy, Direktorat Jenderal Imigrasi, atas permintaan KPK, telah mencegah tiga orang konsultan Hambalang, yakni Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono.
KPK membuka penyelidikan baru terkait Hambalang yang fokusnya mengusut antara lain aliran dana terkait, pengadaan barang dan jasa, serta sertifikasi lahan Hambalang.(Adi)
