Satelit9.com,Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Saan Mustopa di Gedung KPK, Jakarta (26/9). Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Sri Wahyuni
terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Saat diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, Saan mengaku tidak mengetahui seputar proyek PLTS pada 2008 itu.
Pemeriksaan Saan diduga terkait pernyataan nazar tentang adanya pertemuan sejumlah anggota DPR dengan mantan Menakertrans Erman Suparno.
Namun, Saan membantah mengetahui proyek itu ataupun mengenal Erman. Bahkan, kata Saan, saat itu dia bukan anggota DPR.
Sebelumnya pada Agustus 2011 silam, KPK telah menetapkan istri Muhammad Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cool)
Saat diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, Saan mengaku tidak mengetahui seputar proyek PLTS pada 2008 itu.
Pemeriksaan Saan diduga terkait pernyataan nazar tentang adanya pertemuan sejumlah anggota DPR dengan mantan Menakertrans Erman Suparno.
Namun, Saan membantah mengetahui proyek itu ataupun mengenal Erman. Bahkan, kata Saan, saat itu dia bukan anggota DPR.
Sebelumnya pada Agustus 2011 silam, KPK telah menetapkan istri Muhammad Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cool)
