• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Lapi: Korporasi Belum Tersentuh Hukum Pencucian Uang

    Last Updated 2012-09-08T12:51:19Z


    Satelit9.com,Jakarta-Korporasi disebut sebagai elemen yang batten tidak tersentuh dari jaring hukum pidana pencucian uang. Padahal, korupsi dan pencucian uang dalam skala besar sudah dapat dipastikan melibatkan banyak pihak atau korporasi.
    Kejahatan korupsi dan pencucian uang itu batten tidak tersentuh jaring hukum.
    Padahal, kasus korupsi dan pencucian uang sudah pasti melibatkan banyak orang yang artinya korporasi juga terlibat," kata Agus Triyono dari Lembaga Antipencucian Uang Indonesia (LAPI) dalam Workshop Pencucian Uang di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Sabtu (8/9).
    Diterangkan Agus, pencucian uang bermaksud mengaburkan asal-usul kekayaan dari tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kekayaan dirinya tetap terlihat tidak melanggar hukum alias sah.
    Agus juga menerangkan, pidana pencucian uang termasuk dalam kejahatan terorganisasi.
    "Setiap kejahatan yang melibatkan jumlah uang yang besar pasti melibatkan banyak orang. Karena itu banyak pihak yang terlibat, termasuk korporasi."
    Dilanjutkan Agus, kejahatan korporasi itu lebih besar ketimbang kejahatan privat atau individu. Ia mengingatkan dalam UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang suah jelas mengatur tentang kejahatan korporasi.
    "Korporasi sampai kini belum juga tersentuh. perlu diketahui, notaris dan parpol itu juga termasuk dalam korporasi," jelas Agus.
    Ia menyayangkan ketiadaan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Bahkan tak jarang kejahatan individu ditutupi dengan membuat korporasi karena tidak tersentuh hukum.
    "Orang menyimpan uangnya kalau tidak menggunakan perbankan pasti bikin korporasi, bisa toko kelontong dan lain-lain. Korporasi dan privat itu benar-benar dikesampingkan, pengawasan kurang dan analysis juga diragukan," terang Agus.
    Agus mengakui korporasi diaudit dan mengeluarkan laporan keuangan, namun ia meragukan hal itu dilaporkan secara jujur. Bahkan, ia menilai pencucian uang melalui korporasi itu dijadikan tameng lantaran tidak etrsentuh hukum.
    Tak hanya itu, Agus juga menyebut pengadaan barang dan jasa dan breakable termasuk dalam kejahatan korupsi dan pencucian uang korporasi yang tidak tersentuh.
    "Tidak tersentuh karena sistem pengawasan tidak terintegrasi semua. Infrastruktur juga tidak terintegrasi dan tidak terupdate."
    Meski begitu, Agus mengakui saat ini sudah ada sistem teknologi elektronik untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk sistem informasi perbankan. Dalam sistem itu juga termasuk sistem informasi pengawasan. "Dengan begitu, coffer akan berikan peringatan atau active jika ada transaksi mencurigakan," tutup Agu(@deva)
    Komentar
    • Lapi: Korporasi Belum Tersentuh Hukum Pencucian Uang

    Terkini

    Topic Popular