Satelit9.com,Sidoarjo- Kondisi tanggul penahan lumpur Lapindo makin memprihatinkan setelah aktivitas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) lumpuh. Sudah duabelas hari terakhir ini aktivitas BPLS lumpuh karena mereka dilarang warga bekerja. Tidak ada aktivitas penguatan tanggul ataupun pembuangan lumpur ke Kali Porong.
Kondisi tanggul pun makin memprihatinkan karena mengancam jalur transportasi rel kereta api dan Jalan Raya Porong. Saat ini endapan lumpur terus bertambah dan ketinggiannya terus mendekati puncak tanggul. Sementara muntahan lumpur panas masih terus dikeluarkan dari dalam perut bumi.
Kecemasan kondisi tanggul ini diakui BPLS apabila mereka tidak bisa beraktivitas sama sekali. Padahal kegiatan penguatan tanggul dan pembuangan lumpur ke Kali Porong harus dikerjakan setiap hari selama semburan lumpur panas masih aktif.
"Maka kami berharap Lapindo agar segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi warga agar kami bisa beraktivitas kembali," kata Humas BPLS Akhmad Kusairi, Rabu (12/9).
Sementara warga korban Lapindo juga tetap pada prinsipnya akan melarang BPLS beraktivitas. BPLS baru diperbolehkan bekerja apabila warga sudah ditransfer ganti ruginya oleh Lapindo. Sebab sudah lebih dari dua bulan ini cicilan ganti rugi macet.(@Andhini/cool)) lumpuh. Sudah duabelas hari terakhir ini aktivitas BPLS lumpuh karena mereka dilarang warga bekerja. Tidak ada aktivitas penguatan tanggul ataupun pembuangan lumpur ke Kali Porong.
Kondisi tanggul pun makin memprihatinkan karena mengancam jalur transportasi rel kereta api dan Jalan Raya Porong. Saat ini endapan lumpur terus bertambah dan ketinggiannya terus mendekati puncak tanggul. Sementara muntahan lumpur panas masih terus dikeluarkan dari dalam perut bumi.
Kecemasan kondisi tanggul ini diakui BPLS apabila mereka tidak bisa beraktivitas sama sekali. Padahal kegiatan penguatan tanggul dan pembuangan lumpur ke Kali Porong harus dikerjakan setiap hari selama semburan lumpur panas masih aktif.
"Maka kami berharap Lapindo agar segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi warga agar kami bisa beraktivitas kembali," kata Humas BPLS Akhmad Kusairi, Rabu (12/9).
Sementara warga korban Lapindo juga tetap pada prinsipnya akan melarang BPLS beraktivitas. BPLS baru diperbolehkan bekerja apabila warga sudah ditransfer ganti ruginya oleh Lapindo. Sebab sudah lebih dari dua bulan ini cicilan ganti rugi macet.(@Andhini/cool)
Kondisi tanggul pun makin memprihatinkan karena mengancam jalur transportasi rel kereta api dan Jalan Raya Porong. Saat ini endapan lumpur terus bertambah dan ketinggiannya terus mendekati puncak tanggul. Sementara muntahan lumpur panas masih terus dikeluarkan dari dalam perut bumi.
Kecemasan kondisi tanggul ini diakui BPLS apabila mereka tidak bisa beraktivitas sama sekali. Padahal kegiatan penguatan tanggul dan pembuangan lumpur ke Kali Porong harus dikerjakan setiap hari selama semburan lumpur panas masih aktif.
"Maka kami berharap Lapindo agar segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi warga agar kami bisa beraktivitas kembali," kata Humas BPLS Akhmad Kusairi, Rabu (12/9).
Sementara warga korban Lapindo juga tetap pada prinsipnya akan melarang BPLS beraktivitas. BPLS baru diperbolehkan bekerja apabila warga sudah ditransfer ganti ruginya oleh Lapindo. Sebab sudah lebih dari dua bulan ini cicilan ganti rugi macet.(@Andhini/cool)) lumpuh. Sudah duabelas hari terakhir ini aktivitas BPLS lumpuh karena mereka dilarang warga bekerja. Tidak ada aktivitas penguatan tanggul ataupun pembuangan lumpur ke Kali Porong.
Kondisi tanggul pun makin memprihatinkan karena mengancam jalur transportasi rel kereta api dan Jalan Raya Porong. Saat ini endapan lumpur terus bertambah dan ketinggiannya terus mendekati puncak tanggul. Sementara muntahan lumpur panas masih terus dikeluarkan dari dalam perut bumi.
Kecemasan kondisi tanggul ini diakui BPLS apabila mereka tidak bisa beraktivitas sama sekali. Padahal kegiatan penguatan tanggul dan pembuangan lumpur ke Kali Porong harus dikerjakan setiap hari selama semburan lumpur panas masih aktif.
"Maka kami berharap Lapindo agar segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi warga agar kami bisa beraktivitas kembali," kata Humas BPLS Akhmad Kusairi, Rabu (12/9).
Sementara warga korban Lapindo juga tetap pada prinsipnya akan melarang BPLS beraktivitas. BPLS baru diperbolehkan bekerja apabila warga sudah ditransfer ganti ruginya oleh Lapindo. Sebab sudah lebih dari dua bulan ini cicilan ganti rugi macet.(@Andhini/cool)
