Satelit9.com,Jakarta-Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan telah meneken surat pemberhentian tetap untuk jaksa nonaktif Cyrus Sinaga hari ini, Jumat (7/9). Menyusul telah dilakukanya eksekusi terhadap Cyrus yang divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman lima tahun penjara.
Basrief mengungkapkan, telah menandatangani surat tersebut setelah menerima laporan bahwa Cyrus telah dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/9) lalu.
"Sudah dilaporkan ke saya dan Jamwas, sudah berkekuatan hukum tetap sudah dieksekusi, secara hukum yang berlaku diberhentikan tetap, kan kemarin diberhentikan sementara," ujar Basrief di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Cyrus secara resmi pada Selasa (4/9) telah menghuni LP Salemba untuk menjalani hukuman selama lima tahun penjara pasca kasasinya ditolak MA karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi mafia pajak Gayus Tambunan.(Andhini@jaya)
Basrief mengungkapkan, telah menandatangani surat tersebut setelah menerima laporan bahwa Cyrus telah dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/9) lalu.
"Sudah dilaporkan ke saya dan Jamwas, sudah berkekuatan hukum tetap sudah dieksekusi, secara hukum yang berlaku diberhentikan tetap, kan kemarin diberhentikan sementara," ujar Basrief di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Cyrus secara resmi pada Selasa (4/9) telah menghuni LP Salemba untuk menjalani hukuman selama lima tahun penjara pasca kasasinya ditolak MA karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi mafia pajak Gayus Tambunan.(Andhini@jaya)
