Satelit9.com,Malang- Diduga terlibat kasus penipuan mobil, Machi Sutrisno (38) harus berurusan dengan polisi. Pria yang mengaku sebagai wartawan Suara Publik ini ditangkap Polsekta Kedungkandang setelah dilaporkan melakukan penipuan pada Tris Kusnani (50), ibu rumah tangga beralamatkan di Jalan Danau Limboto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Sutiono menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat pelaku menjual mobil Daihatshu Xenia nopol L 2105 LC seharga Rp 90 juta. "Karena sudah mengenal pelaku, korban memberikan uang muka sebesar Rp 27 juta dan langsung menyerahkan mobil pada korban," kata Kompol Sutiono, Senin (3/9/2012).
Namun ternyata mobil tersebut akhirnya disita oleh Polsek Krian karena terkait kasus penipuan. Hingga akhirnya korban melapor pada Polsek Kedungkandang. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar Kompol Sutiono.
Sementara itu, korban Tri Kusnani mengaku kenal dengan Machi sejak lama, saat dirinya terlibat dalam tim sukses calon Walikota Malang Tahun 2008 lalu. "Saya tak mengira ia tega menipu saya. Padahal saya sudah berniat akan melunasi sisa pembayaran," ujarny(@sbk)
