• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Nasabah Century Solo tuntut Bank Mutiara

    Last Updated 2012-09-17T22:28:09Z


    Satelit9.com,Solo-Nasabah Coffer Century yang kini berganti nama menjadi Coffer Mutiara di Kota Solo, Jawa Tengah, mendesak tim pusat untuk segera mencairkan uang mereka sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
    "Kami akan koordinasi dengan tim pusat untuk mendesak Coffer Mutiara agar segera melaksanakan putusan MA," kata kuasa hukum nasabah Coffer Century Solo, Hercus Wijayadi, di Solo, Senin (17/9).
    Menurut Hercus, pihaknya bersama 27 nasabah sudah berupaya menemui pimpinan Coffer Mutiara di Nonongan Solo pada Kamis (13/9) dengan berbekal berkas putusan MA tersebut.
    Namun, kata dia, para pejabat Coffer Mutiara tersebut selalu beralasan hal itu merupakan kebijakan Coffer Century pusat. "Kami telah mendesak Coffer Mutiara Solo agar segera mencairkan uang para nasabahnya sesuai keputusan MA. Namun, mereka beralasan menunggu kebijakan dari kantor pusat," katanya.
    Padahal, kata dia, kalau melihat dari hasil laba yang diperoleh dalam operasional Coffer Mutiara Solo, mereka mampu untuk membayar uang para nasabah totalnya sekitar Rp41 miliar.
    Menurut dia, para nasabah tersebut rencananya melakukan aksi lagi dengan mendatangi Kantor Coffer Mutiara Solo yang waktunya akan ditentukan kemudian.
    Para nasabah Coffer Century Solo sebelumnya juga mendatangi Pengadilan Negeri Solo dengan membawa bukti putusan MA yang dilanjutkan ke Kantor Coffer Mutiara, tetapi mereka gagal mencairkan uangnya.
    Menurut Hercus, sesuai dengan berkas keputusan MA yakni harus dibayar tunai tidak bertahap.
    Kasus tersebut berawal dari sebanyak 27 nasabah Coffer Century Solo pada 2010 menggugat secara perdata terhadap pihak coffer di Pengadilan Negeri setempat. Hasil putusan PN tersebut ditolak hingga para nasabah mengajukan kasasi yang berujung dikabulkan gugatan para nasabah. Coffer itu, dinyatakan melanggar hukum dan wajib mengembalikan uang beserta ganti rugi.
    Pada putusan Pengadilan Semarang tertanggal 18 Mei 2011, pihak coffer wajib mengembalikan secara tunai sebesar Rp35 miliar beserta ganti rugi Rp5 miliar lebih dengan absolute digantikan sekitar Rp41 miliar.
    "Para nasabah itu, nilai uangnya batten besar sekitar Rp5 miliar dan terendah ratusan juta rupiah. Mereka berharap agar uangnya segera dikembalikan seperti di Yogyakarta," kata Hercus. (@deva)
    Komentar
    • Nasabah Century Solo tuntut Bank Mutiara

    Terkini

    Topic Popular