Satelit9.com,Lumajang- Jajaran Reskrim Polres Lumajang melakukan pengrebekan amphitheatre perjudian di pasar hewan "Pathok" Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Kota Lumajang. Alhasil, seorang bandar judi, Mahfud (35), warga Jl. Cuk Nyak Dien RT 02/ RW 19 Lumajang ditangkap polisi saat sedang asyik mengelar judi cap jie kie.
Informasi yang berhasil dihimpun di Polsek Kota Lumajang, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada ajang judi cap jie kie yang ramai penombok di pasar hewan. Setelah dicek, informasi ternyata benar dan langsung dilakukan pengrebekan secara mendadak, sehingga penjudi lari tunggang langgang.
Kapolsek Kota Lumajang, Iptu Totok S mengatakan, pelaku sang bandar tidak bisa berkutik, saat petugas mengrebek dan pasrah. Barang bukti alat judi dan uang hasil tombokan senilai Rp 828 ribu masih di lokasi.
"Jadi pelaku hanya pasrah dan mengakui kesalahannya," ungkap Totok diruang kerjanya, Selasa (11/9/2012).
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurunngan 5 tahun penjara. (@sbk)
Informasi yang berhasil dihimpun di Polsek Kota Lumajang, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada ajang judi cap jie kie yang ramai penombok di pasar hewan. Setelah dicek, informasi ternyata benar dan langsung dilakukan pengrebekan secara mendadak, sehingga penjudi lari tunggang langgang.
Kapolsek Kota Lumajang, Iptu Totok S mengatakan, pelaku sang bandar tidak bisa berkutik, saat petugas mengrebek dan pasrah. Barang bukti alat judi dan uang hasil tombokan senilai Rp 828 ribu masih di lokasi.
"Jadi pelaku hanya pasrah dan mengakui kesalahannya," ungkap Totok diruang kerjanya, Selasa (11/9/2012).
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurunngan 5 tahun penjara. (@sbk)
