Satelit9.com,Jakarta-Pelaku penyerangan berdarah terhadap siswa SMAN 6, Jakarta Selatan, merupakan pelajar SMAN 70.
"Saat ini diketahui ada 20 tersangka dari pelajar SMA 70 yang sedang kami kejar. Ciri-ciri pelaku didapat berdasarkan keterangan dari murid, guru, dan warga sekitar yang menyaksikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (24/9).
Agar insiden serupa tidak terulang, polisi akan mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 2 atau ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Tujuan sanksi tersebut untuk membuat efek jera terhadap pelajar.
Dari lokasi perkara, lanjut Rikwanto, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan semisal sebilah arit, bambu, dan puluhan batu. Tidak hanya itu. Sehelai pakaian pelajar yang telah berlumuran darah juga ikut disita.
Para pelajar nakal itu akan diganjar pasal pidana. Meski tergolong belia, namun hukuman berlaku sama. "Yang membedakan hanya lokasi penanganannya yaitu di tempat khusus (anak/remaja). Semua tindakan kriminal sama di mata hukum."
Menurut dia, petaka yang menyebabkan satu pelajar tewas dan dua luka-luka itu tidak bisa dibenarkan. Selain mengganggu ketertiban umum, keributan demikian tidak bisa dipermaklumkan karena bukan masuk dalam kenakalan remaja biasa.
Untuk meminimalisasi terulangnya kasus serupa, pihak sekolah dan orangtua murid diimbau aktif memperhatikan perilaku siswa. Sekolah harus memberikan pendidikan moral kepada pelajar, baik di dalam maupun di luar breadth pendidikan.
Diketahui, Alawy, siswa SMAN 6, meregang nyawa lantaran tubuhnya mengalami luka bacok senjata tajam. Kedua rekannya yakni Farouq El-Hassan dan Dimas menderita luka serius. Seluruh korban menjalani perawatan di RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan.(cool)
"Saat ini diketahui ada 20 tersangka dari pelajar SMA 70 yang sedang kami kejar. Ciri-ciri pelaku didapat berdasarkan keterangan dari murid, guru, dan warga sekitar yang menyaksikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (24/9).
Agar insiden serupa tidak terulang, polisi akan mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 2 atau ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Tujuan sanksi tersebut untuk membuat efek jera terhadap pelajar.
Dari lokasi perkara, lanjut Rikwanto, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan semisal sebilah arit, bambu, dan puluhan batu. Tidak hanya itu. Sehelai pakaian pelajar yang telah berlumuran darah juga ikut disita.
Para pelajar nakal itu akan diganjar pasal pidana. Meski tergolong belia, namun hukuman berlaku sama. "Yang membedakan hanya lokasi penanganannya yaitu di tempat khusus (anak/remaja). Semua tindakan kriminal sama di mata hukum."
Menurut dia, petaka yang menyebabkan satu pelajar tewas dan dua luka-luka itu tidak bisa dibenarkan. Selain mengganggu ketertiban umum, keributan demikian tidak bisa dipermaklumkan karena bukan masuk dalam kenakalan remaja biasa.
Untuk meminimalisasi terulangnya kasus serupa, pihak sekolah dan orangtua murid diimbau aktif memperhatikan perilaku siswa. Sekolah harus memberikan pendidikan moral kepada pelajar, baik di dalam maupun di luar breadth pendidikan.
Diketahui, Alawy, siswa SMAN 6, meregang nyawa lantaran tubuhnya mengalami luka bacok senjata tajam. Kedua rekannya yakni Farouq El-Hassan dan Dimas menderita luka serius. Seluruh korban menjalani perawatan di RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan.(cool)
