• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Divonis Bebas

    Last Updated 2012-09-12T22:10:33Z


    Satelit9.com,Palu-Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita Pemprov Sulawesi Tengah, Kasman Lassa, divonis bebas di persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (12/9) sore.
    Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam amar putusannya membacakan, Kasman Lassa tidak terbukti dalam dakwaan album maupun sekunder sehingga dinyatakan bebas.
    Dakwaan album itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Dalam hal itu, Kasman Lassa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
    Dalam dakwaan sekunder, Kasman Lassa tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Kasus dugaan korupsi itu berlangsung pada 2010, saat Kasman Lassa menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Pengelolaan Aset Daerah Sulawesi Tengah.
    Dalam proyek pembangunan Gedung Wanita yang terletak di Jalan Moh Yamin Palu itu, Kasman Lassa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Pada kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
    Dalam kasus itu terdapat tujuh tersangka lainnya yang kini juga masih menjalani proses hukum. Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut umum Arianti mengaku akan mengajukan kasasi dalam waktu selama 14 hari ke depan.
    Pada persidangan sebelumnya, Kasman Lassa dituntut penjara selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Usai mendengar vonis bebas, Kasman Lassa segera disambut suka cita oleh seratusan pendukungnya yang memadati ruang persidangan.
    Kasman Lassa adalah seorang tokoh di Kabupaten Donggala yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah bidang hukum. Penasihat hukum Kasman Lassa, Abdul Rahman Kasim, sebelumnya mengaku optimistis kliennya akan bebas dari jeratan hukum.
    "Tidak ada kerugian negara yang dinikmati oleh Kasman Lassa. Dia telah menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Pangguna Anggaran sesuai aturan," katanya @deba)
    Komentar
    • Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Divonis Bebas

    Terkini

    Topic Popular